di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembangunan Wilayah Terpadu
Juga dikenal sebagai: Permendagri 72/2013 · Permendagri No. 72 Tahun 2013 · Permendagri Nomor 72 Tahun 2013
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembangunan Wilayah Terpadu bertujuan untuk mengatasi kesenjangan dan ketidakserasian pembangunan antar wilayah dengan pendekatan pembangunan terpadu. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keterpaduan, keserasian, keseimbangan laju pertumbuhan, dan keberlanjutan pembangunan wilayah. Peraturan ini menetapkan bahwa Gubernur dan Bupati/Walikota berwenang menyelenggarakan Pembangunan Wilayah Terpadu (PWT) melalui program kewilayahan. Kewenangan penyusunan dan pelaksanaan PWT didelegasikan kepada Bappeda dan SKPD terkait. Ruang lingkup PWT meliputi Pembangunan Wilayah Terpadu Jangka Panjang (PWTJP), Jangka Menengah (PWTJM), dan Tahunan. Peraturan ini juga mengatur tentang pemilihan dan penentuan kawasan strategis, serta pembobotan aspek ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan untuk menentukan prioritas kawasan PWT.