Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2013

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembangunan Wilayah Terpadu

Juga dikenal sebagai: Permendagri 72/2013 · Permendagri No. 72 Tahun 2013 · Permendagri Nomor 72 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2013Tanggal Penetapan:23 Desember 2013
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPedoman Pembangunan Wilayah Terpadu
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku30 Desember 2013
Tanggal Penetapan23 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembangunan Wilayah Terpadu bertujuan untuk mengatasi kesenjangan dan ketidakserasian pembangunan antar wilayah dengan pendekatan pembangunan terpadu. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keterpaduan, keserasian, keseimbangan laju pertumbuhan, dan keberlanjutan pembangunan wilayah. Peraturan ini menetapkan bahwa Gubernur dan Bupati/Walikota berwenang menyelenggarakan Pembangunan Wilayah Terpadu (PWT) melalui program kewilayahan. Kewenangan penyusunan dan pelaksanaan PWT didelegasikan kepada Bappeda dan SKPD terkait. Ruang lingkup PWT meliputi Pembangunan Wilayah Terpadu Jangka Panjang (PWTJP), Jangka Menengah (PWTJM), dan Tahunan. Peraturan ini juga mengatur tentang pemilihan dan penentuan kawasan strategis, serta pembobotan aspek ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan untuk menentukan prioritas kawasan PWT.

1. Dalam hal peraturan daerah tentang RTRW belum ditetapkan, pemilihan kawasan mengacu pada rancangan RTRW. 2. Dalam hal peraturan daerah tentang RPJPD telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, arah kebijakan dan sasaran PWTJP ditetapkan melalui perubahan peraturan daerah tentang RPJPD. 3. Dalam hal peraturan daerah tentang RPJMD telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, program kewilayahan PWTJM ditetapkan melalui perubahan peraturan daerah tentang RPJMD.

(-)