Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 4/2021 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2021Tanggal Penetapan:1 Maret 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku01 Maret 2021
Tanggal Penetapan01 Maret 2021
Tempat PenetapanBatulicin

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPARDA) Kabupaten Tanah Bumbu. RIPPARDA ini menjadi dasar pembangunan Pariwisata Daerah yang komprehensif dan terpadu, melibatkan Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat. - **Latar Belakang dan Tujuan:** - RIPPARDA dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan daya saing Pariwisata Daerah, memberikan kontribusi terhadap penerimaan devisa, pendapatan asli daerah, pengembangan wilayah, penyerapan investasi dan tenaga kerja. - **Ketentuan Substansial:** - **Visi:** Perwujudan Kepariwisataan yang berdaya saing menjadi kebanggaan masyarakat berbasis pada iman dan taqwa. - **Misi:** Meningkatkan kualitas produk Pariwisata dan sumber daya Kepariwisataan, meningkatkan promosi dan Pemasaran Pariwisata, melestarikan alam dan budaya, mengoptimalkan potensi sumber daya alam, meningkatkan daya saing Pariwisata Daerah, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan menciptakan masyarakat yang mandiri dan berdaya saing. - **Tujuan:** Menciptakan Kepariwisataan sebagai Destinasi Pariwisata, menjadikan Kepariwisataan sebagai sektor unggulan, meningkatkan pengawasan dan pengendalian aset alam dan budaya, meningkatkan peran masyarakat dalam ekonomi kreatif, menumbuhkan minat berkreasi, dan meningkatkan sinergitas pemangku kepentingan. - **Sasaran:** Peningkatan jumlah kunjungan Wisatawan Nusantara dan Mancanegara, peningkatan lama tinggal Wisatawan, peningkatan penerimaan devisa, peningkatan pengeluaran Wisatawan Nusantara, dan peningkatan produk domestik regional bruto sub sektor hotel dan restoran. - **Arah Kebijakan:** Pembangunan ODTW, pengembangan Daya Tarik Wisata alam, pengembangan produk Pariwisata, pengembangan sistem pengelolaan dan pelestarian warisan budaya, peningkatan penyelenggaraan kegiatan Wisata, pengembangan jejaring Industri Pariwisata, pengembangan pemasaran, penguatan kelembagaan pengelolaan Pariwisata Daerah, pengembangan kebijakan dan regulasi, peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia. - **Ruang Lingkup:** Destinasi Pariwisata Daerah, Pemasaran Pariwisata, Industri Pariwisata, dan Kelembagaan Kepariwisataan.

1. Semua ketentuan yang mengatur mengenai Kepariwisataan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan perizinan usaha pariwisata dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau denda administratif. 3. Denda administratif merupakan penerimaan Daerah.