Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 21 Tahun 1973

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 1973 tentang Ketentuan Pokok Tata-Cara Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Keppres 21/1973 · Keppres No. 21 Tahun 1973 · Keppres Nomor 21 Tahun 1973

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 1973Tanggal Penetapan:26 Mei 1973
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKetentuan Pokok Tata-Cara Penanaman Modal
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Mei 1973
Tanggal Penetapan26 Mei 1973
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presidium Kabinet Nomor 104/EK/KEP/4 1967; 2. Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1969.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mendorong dan meningkatkan kegiatan penanaman modal, baik dalam negeri maupun asing, dengan mengatur tata cara permohonan, proses penyelesaian, dan pengawasan penanaman modal. Kebijakan ini menetapkan pembagian kewenangan antara Badan Koordinasi Penanaman Modal (B.K.P.M.) Pusat dan Daerah dalam mengelola permohonan izin usaha dan fasilitas fiskal. Calon penanam modal harus mengajukan permohonan izin usaha sementara dan tetap melalui B.K.P.M. Daerah, yang kemudian diteruskan ke B.K.P.M. Pusat. Selain itu, kebijakan ini mengatur kewajiban pelaporan berkala bagi penanam modal dan pengawasan pelaksanaan proyek oleh B.K.P.M. Pusat. Penanam modal juga dapat mengajukan permohonan fasilitas fiskal dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Biaya untuk memperoleh izin dibebankan kepada penanam modal sesuai peraturan yang berlaku.

(-)

1. Pelaksanaan penanaman modal yang tidak sesuai dengan persetujuan atau tidak memenuhi kewajiban pelaporan dapat mengakibatkan pencabutan izin usaha dan/atau izin fasilitas/keringanan fiskal.