di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 1973 tentang Ketentuan Pokok Tata-Cara Penanaman Modal
Juga dikenal sebagai: Keppres 21/1973 · Keppres No. 21 Tahun 1973 · Keppres Nomor 21 Tahun 1973
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mendorong dan meningkatkan kegiatan penanaman modal, baik dalam negeri maupun asing, dengan mengatur tata cara permohonan, proses penyelesaian, dan pengawasan penanaman modal. Kebijakan ini menetapkan pembagian kewenangan antara Badan Koordinasi Penanaman Modal (B.K.P.M.) Pusat dan Daerah dalam mengelola permohonan izin usaha dan fasilitas fiskal. Calon penanam modal harus mengajukan permohonan izin usaha sementara dan tetap melalui B.K.P.M. Daerah, yang kemudian diteruskan ke B.K.P.M. Pusat. Selain itu, kebijakan ini mengatur kewajiban pelaporan berkala bagi penanam modal dan pengawasan pelaksanaan proyek oleh B.K.P.M. Pusat. Penanam modal juga dapat mengajukan permohonan fasilitas fiskal dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Biaya untuk memperoleh izin dibebankan kepada penanam modal sesuai peraturan yang berlaku.