Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.010/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2020 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto Atas Penanaman Modal Baru Atau Perluasan Usaha Pada Bidang Usaha Tertentu Yang Merupakan Industri Padat Karya

Juga dikenal sebagai: PMK 16/PMK.010/2020 · PMK No. 16/PMK.010/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Maret 2020Tanggal Penetapan:9 Maret 2020
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto Atas Penanaman Modal Baru Atau Perluasan Usaha Pada Bidang Usaha Tertentu Yang Merupakan Industri Padat Karya
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku09 Maret 2020
Tanggal Penetapan09 Maret 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan fasilitas pengurangan penghasilan neto bagi Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah terkait penghitungan penghasilan kena pajak. Fasilitas ini diberikan dalam bentuk pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud, termasuk tanah, yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, dan dibebankan selama enam tahun sejak tahun pajak saat mulai berproduksi komersial. Industri padat karya yang memenuhi syarat harus merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, melakukan kegiatan usaha utama sesuai dengan KBLI 2017, dan mempekerjakan minimal 300 tenaga kerja Indonesia. Fasilitas ini juga mengatur tentang perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik melalui sistem OSS.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap Wajib Pajak dengan izin prinsip, izin investasi, pendaftaran Penanaman Modal yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Menteri ini, sepanjang belum pernah diterbitkan keputusan persetujuan atau penolakan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan.

1. Terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan bidang usaha atau persyaratan jumlah tenaga kerja, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 2. Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan penggunaan aktiva tetap dikenai sanksi dan tidak dapat memanfaatkan fasilitas untuk tahun pajak berikutnya.