di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2020 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto Atas Penanaman Modal Baru Atau Perluasan Usaha Pada Bidang Usaha Tertentu Yang Merupakan Industri Padat Karya
Juga dikenal sebagai: PMK 16/PMK.010/2020 · PMK No. 16/PMK.010/2020
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan fasilitas pengurangan penghasilan neto bagi Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah terkait penghitungan penghasilan kena pajak. Fasilitas ini diberikan dalam bentuk pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud, termasuk tanah, yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, dan dibebankan selama enam tahun sejak tahun pajak saat mulai berproduksi komersial. Industri padat karya yang memenuhi syarat harus merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, melakukan kegiatan usaha utama sesuai dengan KBLI 2017, dan mempekerjakan minimal 300 tenaga kerja Indonesia. Fasilitas ini juga mengatur tentang perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik melalui sistem OSS.