Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2018

Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan ANggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun ANggaran 2018

Juga dikenal sebagai: QANUN Kota Banda Aceh 4/2018 · QANUN Kota Banda Aceh No. 4 Tahun 2018 · QANUN Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Oktober 2018Tanggal Penetapan:29 Oktober 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaPerubahan ANggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun ANggaran 2018
LokasiPemerintah Kota Banda Aceh
Tanggal Berlaku29 Oktober 2018
Tanggal Penetapan29 Oktober 2018
Tempat PenetapanBanda Aceh

Qanun ini mengubah: 1. Qanun Kota Banda Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2018.

Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2018 dibuat karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi umum APBK, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan APBK dengan kondisi terkini. Perubahan anggaran meliputi: 1. **Pendapatan:** * Pendapatan daerah bertambah sebesar Rp. 7.319.310.401,- sehingga menjadi Rp. 1.217.868.908.236,- * Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. 2. **Belanja:** * Belanja daerah bertambah sebesar Rp. 71.589.625.977,- sehingga menjadi Rp. 1.285.339.223.812,- * Terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. 3. **Pembiayaan:** * Penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp. 66.706.315.576,- sehingga menjadi Rp. 81.706.315.576,- * Pengeluaran pembiayaan bertambah sebesar Rp. 2.436.000.000,- sehingga menjadi Rp. 14.236.000.000,- Qanun ini juga merinci perubahan pada setiap jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan, termasuk PAD, Dana Perimbangan, Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal, dan lain-lain. Lampiran Qanun berisi rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tersebut.

(-)

(-)