Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2018 dibuat karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi umum APBK, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan APBK dengan kondisi terkini.
Perubahan anggaran meliputi:
1. **Pendapatan:**
* Pendapatan daerah bertambah sebesar Rp. 7.319.310.401,- sehingga menjadi Rp. 1.217.868.908.236,-
* Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah.
2. **Belanja:**
* Belanja daerah bertambah sebesar Rp. 71.589.625.977,- sehingga menjadi Rp. 1.285.339.223.812,-
* Terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
3. **Pembiayaan:**
* Penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp. 66.706.315.576,- sehingga menjadi Rp. 81.706.315.576,-
* Pengeluaran pembiayaan bertambah sebesar Rp. 2.436.000.000,- sehingga menjadi Rp. 14.236.000.000,-
Qanun ini juga merinci perubahan pada setiap jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan, termasuk PAD, Dana Perimbangan, Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal, dan lain-lain. Lampiran Qanun berisi rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tersebut.