Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lumajang 6/2023 · Perda Kabupaten Lumajang No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2023Tanggal Penetapan:22 Desember 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Lumajang
Tanggal Berlaku22 Desember 2023
Tanggal Penetapan22 Desember 2023
Tempat PenetapanLumajang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Daerah Air Minum. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lumajang untuk Tahun Anggaran 2024. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 2.167.168.898.839,00, belanja daerah sebesar Rp 2.405.221.054.769,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp (238.052.155.930,00), serta pembiayaan daerah. Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan mekanisme perubahan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD dan pemberitahuan kepada DPRD.

(-)

(-)