Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lumajang untuk Tahun Anggaran 2024. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 2.167.168.898.839,00, belanja daerah sebesar Rp 2.405.221.054.769,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp (238.052.155.930,00), serta pembiayaan daerah. Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan mekanisme perubahan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD dan pemberitahuan kepada DPRD.