Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bali 8/2011 · Perda Provinsi Bali No. 8 Tahun 2011 · Perda Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Oktober 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
LokasiPemerintah Provinsi Bali
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Oktober 2011
Tempat PenetapanBali

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2011. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), perlunya pergeseran anggaran antar kegiatan dan jenis belanja, penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya, serta keadaan darurat dan mendesak.

Perubahan meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Bertambah, terutama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari pajak daerah.
  2. Belanja Daerah: Bertambah, baik belanja tidak langsung (belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bagi hasil) maupun belanja langsung (belanja pegawai, barang dan jasa, belanja modal).
  3. Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan bertambah dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan bertambah untuk pembentukan dana cadangan dan penyertaan modal pemerintah daerah.

Perubahan APBD ini dijabarkan lebih lanjut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pelaksanaan perubahan APBD diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.

(-)

(-)