di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bali 8/2011 · Perda Provinsi Bali No. 8 Tahun 2011 · Perda Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2011. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), perlunya pergeseran anggaran antar kegiatan dan jenis belanja, penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya, serta keadaan darurat dan mendesak.
Perubahan meliputi:
Perubahan APBD ini dijabarkan lebih lanjut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pelaksanaan perubahan APBD diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.