Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 104 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 104 Tahun 1962 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tentang Pendaftaran Perusahaan Dalam Daerah Tingkat II Kediri

Juga dikenal sebagai: Keppres 104/1962 · Keppres No. 104 Tahun 1962 · Keppres Nomor 104 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:19 Maret 1962
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Tentang Pendaftaran Perusahaan Dalam Daerah Tingkat II Kediri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 Maret 1962
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 104 Tahun 1962 mengesahkan Peraturan Daerah tentang pendaftaran perusahaan di daerah tingkat II Kediri. Peraturan ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam sidangnya pada tanggal 7 Juni 1961. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap pengesahan peraturan daerah tersebut, serta berdasarkan Pasal 16 Undang-undang Darurat No. 11 tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.

(-)

(-)