Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Barat No. 9 Tahun 2016

Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Meulaboh

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Barat 9/2016 · QANUN Kabupaten Aceh Barat No. 9 Tahun 2016 · QANUN Kabupaten Aceh Barat Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2016Tanggal Penetapan:28 Desember 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaPerubahan Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Meulaboh
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Barat
Tanggal Berlaku28 Desember 2016
Tanggal Penetapan28 Desember 2016
Tempat PenetapanMeulaboh

Peraturan ini mengubah: 1. Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Meulaboh.

Qanun ini mengubah Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Meulaboh. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan kebijakan pemerintah mengenai pemberian hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, dan penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum, dalam rangka penyelesaian hutang Perusahaan Daerah Air Minum kepada pemerintah pusat secara non kas. Perubahan ini juga didasarkan pada Perjanjian Hibah Daerah (PHD) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat. Ketentuan substansial dalam Qanun ini meliputi penambahan penyertaan modal daerah secara non kas kepada PDAM Tirta Meulaboh sebesar Rp. 23.994.159.000 dalam rangka penyelesaian hutang PDAM. Dengan penambahan ini, jumlah penyertaan modal daerah Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kepada PDAM Tirta Meulaboh secara akumulasi menjadi Rp. 30.836.257.000. Penyertaan modal daerah dilakukan melalui pengalokasian melalui Pengeluaran Pembiayaan pada Akun Penyertaan Modal dalam APBK Aceh Barat dan pengalokasian melalui program/kegiatan dalam APBK Aceh Barat, serta penyertaan modal yang bersumber dari dana Non APBK.

(-)

(-)