Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Dan Evaluasi Peta Proses Bisnis Dan Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 71/2017 · Permen Ristekdikti No. 71 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 71 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 November 2017Tanggal Penetapan:6 November 2017
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaPedoman Penyusunan Dan Evaluasi Peta Proses Bisnis Dan Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku20 November 2017
Tanggal Penetapan06 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi semua Unit Organisasi dalam membangun, menata, menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi Peta Proses Bisnis dan SOP sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing Unit Organisasi. Tujuannya adalah untuk menciptakan tertib penyelenggaraan tugas dan fungsi setiap Unit Organisasi, mencegah penyalahgunaan wewenang, dan mendorong setiap Unit Organisasi memiliki Proses Bisnis dan prosedur baku pada setiap tugas dan fungsi. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk mendorong setiap Unit Organisasi memberikan pelayanan terbaik dan berkualitas tinggi kepada masyarakat pengguna layanan maupun para pemangku kepentingan. Kementerian, PTN, dan Kopertis diwajibkan menyusun Peta Proses Bisnis dan SOP yang ditetapkan oleh Menteri, pemimpin PTN, dan koordinator Kopertis sesuai dengan tingkatannya.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Kementerian, PTN, dan Kopertis harus menyusun Peta Proses Bisnis dan SOP yang ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.

(-)