Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mengatur tentang penaksiran benda sitaan yang lekas rusak dan penurunan nilai limit dalam pelaksanaan lelang ulang benda sitaan KPK. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (8) dan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ketentuan substansial meliputi:
- Penaksiran Benda Sitaan yang Lekas Rusak:
- Penaksir bertugas melaksanakan penaksiran dan penaksiran ulang benda sitaan dengan kriteria lekas rusak untuk penetapan Nilai Limit.
- Penaksir harus Pegawai Komisi yang memiliki kompetensi penaksiran atau pihak luar yang berkompeten jika pegawai komisi belum tersedia.
- Penaksiran dilaksanakan oleh tim Penaksir yang ditetapkan melalui Keputusan Pimpinan Komisi.
- Kriteria lekas rusak meliputi benda yang secara fisik cepat rusak, mudah kadaluarsa, atau nilainya cepat turun (contoh: barang elektronik tertentu, obat-obatan kadaluarsa, kendaraan bermotor).
- Tahapan penaksiran meliputi pengumpulan data awal, penghitungan penaksiran, penyusunan laporan, tinjauan laporan, dan penatausahaan laporan.
- Penurunan Nilai Limit pada Lelang Ulang:
- Penurunan Nilai Limit dapat dilakukan dalam lelang ulang benda sitaan yang tidak laku.
- Penurunan Nilai Limit dihitung berdasarkan laporan penilaian atau penaksiran yang masih berlaku.
- Penurunan Nilai Limit mempertimbangkan Nilai Pasar/Taksiran Pasar, Nilai Likuidasi/Taksiran Likuidasi, Faktor Risiko Lelang, dan kondisi lainnya.
- Penurunan dilakukan bertahap, dengan Nilai Limit awal sama dengan Nilai Pasar/Taksiran Pasar, kemudian dapat diturunkan dengan mempertimbangkan Faktor Risiko Lelang (maksimal 30% dari Nilai Pasar), tetapi tidak boleh lebih rendah dari Nilai Likuidasi/Taksiran Likuidasi.
- Jika setelah 3 kali lelang ulang benda sitaan tidak laku, penjualan dilakukan setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.