Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Klaten Tahun 2021-2041 menetapkan kerangka kerja untuk pengembangan industri di Kabupaten Klaten selama dua dekade mendatang. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang mengamanatkan penyusunan rencana pembangunan industri di tingkat daerah. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk mewujudkan kebijakan pembangunan industri nasional dan provinsi di tingkat daerah, menentukan sasaran dan strategi pembangunan industri unggulan daerah, serta mewujudkan industri daerah yang mandiri, berdaya saing, maju, dan berwawasan lingkungan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan pemerintah daerah dalam perencanaan pengembangan kawasan peruntukan industri, penyediaan infrastruktur industri, pemberian kemudahan data dan informasi, pelayanan terpadu satu pintu, serta pemberian insentif. Peraturan ini juga menetapkan jenis industri unggulan daerah seperti industri makanan, minuman, pengolahan tembakau, tekstil, pakaian jadi, kayu, barang galian bukan logam, logam dasar, barang logam bukan mesin, dan furnitur. RPIK disusun dengan sistematika yang mencakup pendahuluan, gambaran kondisi daerah, visi dan misi pembangunan, strategi dan program pembangunan industri daerah, serta penutup. Pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program pembangunan industri dan menjalin sinergi dengan pemerintah pusat serta pemangku kepentingan lainnya.