Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 2 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 2 Tahun 2006 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI NOMOR 2 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI TERMINAL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muaro Jambi 2/2006 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 2 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 2 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Mei 2006Tanggal Penetapan:10 Mei 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI NOMOR 2 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI TERMINAL
LokasiPemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Tanggal Berlaku11 Mei 2006
Tanggal Penetapan10 Mei 2006
Tempat PenetapanSengeti

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi terminal di Kabupaten Muaro Jambi. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan terminal sebagai prasarana transportasi jalan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang serta memuat barang. Tujuannya adalah untuk mengatur pelaksanaan operasional terminal agar berfungsi sebagaimana mestinya. Ketentuan substansial meliputi: 1. Pengelompokan terminal menjadi terminal penumpang (Tipe A, B, dan C) dan terminal barang. 2. Kewajiban bagi angkutan AKAP, AKDP, angkutan kota, dan angkutan pedesaan untuk masuk dan menaikkan/menurunkan penumpang di terminal. 3. Objek retribusi meliputi pelayanan penyediaan tempat parkir, tempat menaikkan/menurunkan penumpang atau barang, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal. 4. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas terminal. 5. Struktur dan besaran tarif retribusi untuk berbagai jenis kendaraan dan fasilitas di terminal, seperti angkutan penumpang umum, bus AKDP/AKAP, angkutan barang, parkir kendaraan, penggunaan kios, dan sarana kebersihan umum. 6. Wilayah pemungutan retribusi adalah seluruh Kabupaten Muaro Jambi.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud Pasal 3 dan Pasal 14 Peraturan Daerah ini sehingga merugikan keuangan daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).