Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 39 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 Tahun 1957 tentang Penghapusan Tagihan Dari Kelebihan Tunjangan Anak Kepada Beberapa Orang Pegawai Pada Laboratorium Dan Balai Penyelidikan Penyakit Hewan Di Bogor

Juga dikenal sebagai: Keppres 39/1957 · Keppres No. 39 Tahun 1957 · Keppres Nomor 39 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 Maret 1957
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenghapusan Tagihan Dari Kelebihan Tunjangan Anak Kepada Beberapa Orang Pegawai Pada Laboratorium Dan Balai Penyelidikan Penyakit Hewan Di Bogor
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 Maret 1957
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 39 Tahun 1957 ini bertujuan untuk membebaskan tiga pekerja di Balai Penelitian Penyakit Hewan di Bogor dari kewajiban mengembalikan kelebihan pembayaran tunjangan anak yang telah mereka terima. Latar belakang keputusan ini adalah adanya kekeliruan dalam pembayaran tunjangan yang bukan disebabkan oleh kesalahan pekerja. Oleh karena itu, Presiden memutuskan bahwa Ismail, Arim, dan Sanusi tidak perlu mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa kesalahan pembayaran bukanlah kesalahan pekerja dan telah mendapat persetujuan dari Dewan Pengawas Keuangan.

(-)

(-)