di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 21 Tahun 2009 tentang Retribusi Pasar
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batu Bara 21/2009 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 21 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 21 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pasar di Kabupaten Batu Bara. Latar belakangnya adalah kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten dalam pengelolaan pasar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, serta potensi retribusi pasar sebagai sumber pendapatan daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah penggunaan fasilitas pasar berupa kios, stand/los, dan pelataran yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas pasar. Retribusi pasar digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
Tarif Retribusi:
Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis dan golongan fasilitas pasar, dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa pelayanan pasar, kemampuan masyarakat/pedagang, dan aspek keadilan. Struktur tarif retribusi mencakup kios, stand/losd, pelataran tertutup, pelataran terbuka, kebersihan, dan keamanan, dengan besaran yang berbeda-beda berdasarkan golongan fasilitas pasar. Terdapat juga biaya administrasi penggaritian kartu untuk kios, stand/losd, dan keterangan tempat pelataran.
Tata Cara Pemungutan:
Retribusi pasar dipungut dengan menggunakan SKRD, Kartu Tanda Bukti Pembayaran hak sewa, karcis atau dokumen lain yang dipersamakan. Hasil pungutan retribusi disetorkan secara bruto ke Kas Daerah melalui Bendaharawan Khusus Penerima (BKP).
Sanksi Administratif:
Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang.
Tata Cara Pembayaran:
Bupati menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran retribusi yang terutang paling lama 30 hari setelah saat terutang. Pembayaran dapat diangsur atau ditunda dengan dikenakan bunga sebesar 2% setiap bulan.