Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 14 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 14 Tahun 2005 tentang Pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 14/2005 · Perda Kabupaten Bogor No. 14 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 14 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 2005Tanggal Penetapan:22 Desember 2005
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku26 Desember 2005
Tanggal Penetapan22 Desember 2005
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 37 Tahun 2002 tentang Pembentukan Dinas Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2002 Nomor 101)

Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 14 Tahun 2005 ini membentuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor. Pembentukan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pelaksanaan tugas di bidang pemeliharaan ketentraman, penyelenggaraan ketertiban umum, dan penegakan Peraturan Daerah serta Peraturan Bupati perlu dilakukan oleh suatu Organisasi Perangkat Daerah. Dasar hukum pembentukan Satpol PP ini adalah Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja yang mengamanatkan pembentukan Satpol PP ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Organisasi dan tata kerja Satpol PP Kabupaten Bogor akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah tersendiri.

(-)

(-)