Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Simeuleu No. 24 Tahun 2013

Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 24 Tahun 2013 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE PADA PERUSAHAAN DAERAH KABUPATEN SIMEULUE TAHUN ANGGARAN 2014

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Simeuleu 24/2013 · QANUN Kabupaten Simeuleu No. 24 Tahun 2013 · QANUN Kabupaten Simeuleu Nomor 24 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2013Tanggal Penetapan:27 Desember 2013
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipeQanun
TemaPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE PADA PERUSAHAAN DAERAH KABUPATEN SIMEULUE TAHUN ANGGARAN 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Simeuleu
Tanggal Berlaku27 Desember 2013
Tanggal Penetapan27 Desember 2013
Tempat PenetapanSinabang

Peraturan ini mengubah: 1. Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perubahan Pertama atas Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 22 Tahun 2002 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue. 2. Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 22 Tahun 2002 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue.

Qanun ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Simeulue pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) untuk Tahun Anggaran 2014. Maksud dari penyertaan modal ini adalah untuk penyelamatan dan kesinambungan PDKS. Tujuan penambahan modal pada tahun anggaran 2014 adalah untuk pembangunan Pabrik Kelapa Sawit, pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga yang memiliki hubungan hukum (perjanjian), dan biaya operasional lainnya sesuai kebutuhan.

Penganggaran penyertaan modal dikelompokkan ke dalam pengeluaran pembiayaan jenis penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah dan bersumber dari APBK Tahun Anggaran 2014. Bentuk penyertaan modal berupa modal Pemerintah Daerah yang ditambahkan pada perusahaan dan merupakan kekayaan yang dipisahkan, yang pengelolaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jumlah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten pada PDKS dari tahun 2002 sampai dengan 2012 adalah sebesar Rp. 225.059.519.000,-. Penambahan penyertaan modal pada Tahun 2014 ditetapkan sebesar Rp. 26.000.000.000,- sehingga total modal dasar PDKS dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2014 menjadi Rp. 251.059.519.000,-. Dana penyertaan modal dicairkan dengan cara pemindahbukuan dari Kas Umum Daerah ke rekening PDKS.

PDKS wajib membuat laporan pelaksanaan penyertaan modal (bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan) dan laporan pertanggungjawaban yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, yang disampaikan kepada Bupati melalui Badan Pengawas PDKS. Penatausahaan pengelolaan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten dilaksanakan sesuai dengan standar akuntansi perusahaan.

(-)

(-)