Instruksi Presiden ini bertujuan untuk meninjau kembali dan menetapkan harga dasar gabah serta harga pembelian gabah dan beras dalam negeri oleh BULOG. Kebijakan ini bertujuan untuk memacu produksi pangan dan meningkatkan pendapatan petani dengan memberikan jaminan harga yang wajar. Penetapan harga dilakukan berdasarkan pengelompokan wilayah secara regional, yaitu Wilayah I, II, dan III. Harga dasar gabah dan harga pembelian oleh BULOG ditetapkan berbeda untuk setiap wilayah dan tergantung pada apakah pembelian dilakukan oleh Koperasi/LSM atau Non Koperasi/LSM. Selain itu, LSM juga diikutsertakan dalam kegiatan pengadaan gabah dan beras untuk memberdayakan ekonomi kerakyatan. Persyaratan kualitas gabah juga ditetapkan, namun petani yang belum memenuhi persyaratan tersebut dapat menjual produksinya sesuai dengan kondisi kualitas yang ada.