Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 32 Tahun 1998

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 32 Tahun 1998 tentang Penetapan Harga Dasar Gabah serta Harga Pembelian Gabah dan Beras

Juga dikenal sebagai: Inpres 32/1998 · Inpres No. 32 Tahun 1998 · Inpres Nomor 32 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 1998Tanggal Penetapan:31 Desember 1998
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPenetapan Harga Dasar Gabah serta Harga Pembelian Gabah dan Beras
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Desember 1998
Tanggal Penetapan31 Desember 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan tentang penetapan harga dasar gabah dan beras yang telah ada sebelum dikeluarkannya Instruksi Presiden ini.

Instruksi Presiden ini bertujuan untuk meninjau kembali dan menetapkan harga dasar gabah serta harga pembelian gabah dan beras dalam negeri oleh BULOG. Kebijakan ini bertujuan untuk memacu produksi pangan dan meningkatkan pendapatan petani dengan memberikan jaminan harga yang wajar. Penetapan harga dilakukan berdasarkan pengelompokan wilayah secara regional, yaitu Wilayah I, II, dan III. Harga dasar gabah dan harga pembelian oleh BULOG ditetapkan berbeda untuk setiap wilayah dan tergantung pada apakah pembelian dilakukan oleh Koperasi/LSM atau Non Koperasi/LSM. Selain itu, LSM juga diikutsertakan dalam kegiatan pengadaan gabah dan beras untuk memberdayakan ekonomi kerakyatan. Persyaratan kualitas gabah juga ditetapkan, namun petani yang belum memenuhi persyaratan tersebut dapat menjual produksinya sesuai dengan kondisi kualitas yang ada.

1. Terhitung mulai tanggal berlakunya Instruksi Presiden ini, semua ketentuan tentang penetapan harga dasar gabah dan beras yang telah ada sebelum dikeluarkannya Instruksi Presiden ini dinyatakan tidak berlaku.

(-)