Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2012 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia IV

Juga dikenal sebagai: PP 58/2012 · PP No. 58 Tahun 2012 · PP Nomor 58 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juni 2012Tanggal Penetapan:11 Juni 2012
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia IV
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Juni 2012
Tanggal Penetapan11 Juni 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2012 ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia IV, yang berfungsi untuk menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) guna membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Perusahaan ini didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 dan beroperasi tanpa mencari keuntungan. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dengan jumlah sebesar Rp100.000.000,00. Perusahaan ini memiliki fungsi sebagai penerbit SBSN dan Wali Amanat, dengan kewenangan untuk melakukan perikatan dengan pemerintah dan pihak lain dalam rangka penerbitan SBSN. Dewan direktur terdiri dari satu Direktur Utama dan dua anggota, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Perusahaan wajib melaporkan pelaksanaan penerbitan SBSN dan membuat laporan tahunan kepada Menteri.

(-)

(-)