Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2012 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Utara 2/2012 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 2 Tahun 2012 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2012Tanggal Penetapan:11 Oktober 2012
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2011
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Utara
Tanggal Berlaku16 Oktober 2012
Tanggal Penetapan11 Oktober 2012
Tempat PenetapanMedan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2010 Nomor 4) 2. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2011 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2011 Nomor 3)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2011. Laporan keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari Laporan Realisasi APBD, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi APBD Tahun Anggaran 2011 mencakup pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Lampiran laporan keuangan terdiri dari laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

(-)

(-)