di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pemberian Beasiswa untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Tinggi
Juga dikenal sebagai: Permendikbud 17/2011 · Permendikbud No. 17 Tahun 2011 · Permendikbud Nomor 17 Tahun 2011
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan beasiswa kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang berprestasi di pendidikan tinggi, guna meningkatkan pendidikan dan pengembangan ilmu. Beasiswa ini mencakup biaya pendidikan, biaya hidup, biaya buku, biaya penelitian, dan biaya kedatangan serta kepulangan. Penerima beasiswa harus memenuhi persyaratan seperti Warga Negara Indonesia, memiliki prestasi, dan tidak sedang menerima beasiswa lain. Dana beasiswa dapat berasal dari anggaran negara atau sumber lain yang sah. Penghentian beasiswa dapat terjadi jika penerima melanggar ketentuan atau terlibat tindak pidana.