Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pemberian Beasiswa untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Tinggi

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 17/2011 · Permendikbud No. 17 Tahun 2011 · Permendikbud Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 2011Tanggal Penetapan:18 April 2011
Sistem Pendidikan NasionalBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaPemberian Beasiswa untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Tinggi
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku18 April 2011
Tanggal Penetapan18 April 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan beasiswa kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang berprestasi di pendidikan tinggi, guna meningkatkan pendidikan dan pengembangan ilmu. Beasiswa ini mencakup biaya pendidikan, biaya hidup, biaya buku, biaya penelitian, dan biaya kedatangan serta kepulangan. Penerima beasiswa harus memenuhi persyaratan seperti Warga Negara Indonesia, memiliki prestasi, dan tidak sedang menerima beasiswa lain. Dana beasiswa dapat berasal dari anggaran negara atau sumber lain yang sah. Penghentian beasiswa dapat terjadi jika penerima melanggar ketentuan atau terlibat tindak pidana.

(-)

  • Penghentian pemberian beasiswa yang mengakibatkan kerugian negara dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.