Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Banyuasin. Latar belakangnya adalah kewajiban pemerintah kabupaten untuk menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, perlunya perlindungan dan pengakuan status pribadi dan hukum penduduk, serta ketidaksesuaian Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada desa/kelurahan, pengelolaan data kependudukan, penyediaan blanko dokumen, dan koordinasi pengawasan.
2. Kewajiban Instansi Pelaksana untuk mendaftar peristiwa kependudukan dan mencatat peristiwa penting, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, mencetak dan mendistribusikan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan data, serta melakukan verifikasi dan validasi data.
3. Hak dan kewajiban penduduk terkait dokumen kependudukan, pelayanan, perlindungan data pribadi, kepastian hukum, informasi data, dan ganti rugi akibat kesalahan.
4. Prosedur pendaftaran penduduk, termasuk pencatatan biodata, penerbitan NIK, pendaftaran peristiwa kependudukan (perubahan alamat, pindah datang), pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, dan pelaporan oleh penduduk yang tidak mampu mendaftar sendiri.
5. Ketentuan mengenai penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), termasuk persyaratan, masa berlaku, dan prosedur perubahan data.
6. Ketentuan mengenai Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah.
7. Prosedur pencatatan sipil, meliputi kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, lahir mati, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, pembatalan perkawinan, pembatalan perceraian, dan peristiwa penting lainnya.