Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 1/2020 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Mei 2020Tanggal Penetapan:11 Mei 2020
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Tanggal Berlaku12 Mei 2020
Tanggal Penetapan11 Mei 2020
Tempat PenetapanPangkajene

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2018 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan tersebut meliputi penghapusan BAB V Pasal 6 sampai dengan Pasal 42, serta penghapusan Pasal 48 huruf a dan perubahan pada huruf b, d, dan e. Selain itu, disisipkan huruf b.1 di antara huruf b dan huruf c pada Pasal 48.

Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat diubah menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, yang tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai terbentuknya organisasi baru berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pejabat pada kantor tersebut tetap menjalankan tugas sampai pelantikan pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai terbentuknya organisasi baru yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana. Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai terbentuknya Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit.

Anggaran penyelenggaraan urusan pemerintahan Perangkat Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai terbentuknya organisasi baru yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik. Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai terbentuknya unit pelaksana teknis yang baru berdasarkan peraturan daerah ini.

1. Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 10, Pasal 27 hingga Pasal 29 Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 12 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 12); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Tehnis Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2014 Nomor 3), diubah menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi baru yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. Pejabat pada Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat tetap menjalankan tugas dan fungsi sampai dengan pelantikan Pejabat berdasarkan Peraturan Daerah ini; 3. Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2011 Nomor 2), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi baru yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Penanggulangan Bencana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 4. Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 12, Pasal 36 hingga Pasal 38 Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 12 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 12); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Tehnis Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2014 Nomor 3), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 5. Anggaran penyelenggaraan urusan pemerintahan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan terbentuknya organisasi baru yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya unit pelaksana teknis dinas dan unit pelaksana teknis badan yang baru berdasarkan peraturan daerah ini.

(-)