Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 1987

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1987 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Virama Karya

Juga dikenal sebagai: PP 8/1987 · PP No. 8 Tahun 1987 · PP Nomor 8 Tahun 1987

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 1987Tanggal Penetapan:4 Februari 1987
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Virama Karya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Februari 1987
Tanggal Penetapan04 Februari 1987
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Virama Karya melalui penambahan penyertaan modal negara. Latar belakang kebijakan ini adalah pemisahan kekayaan negara berupa tanah milik Departemen Pekerjaan Umum yang akan dijadikan tambahan modal. Ketentuan substansial meliputi penambahan modal yang berasal dari tanah di Slipi Blok C, Jakarta Barat, yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya. Nilai penambahan modal ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama dengan Departemen Pekerjaan Umum. Pelaksanaan penambahan modal mengikuti ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)