di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1987 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Virama Karya
Juga dikenal sebagai: PP 8/1987 · PP No. 8 Tahun 1987 · PP Nomor 8 Tahun 1987
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Virama Karya melalui penambahan penyertaan modal negara. Latar belakang kebijakan ini adalah pemisahan kekayaan negara berupa tanah milik Departemen Pekerjaan Umum yang akan dijadikan tambahan modal. Ketentuan substansial meliputi penambahan modal yang berasal dari tanah di Slipi Blok C, Jakarta Barat, yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya. Nilai penambahan modal ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama dengan Departemen Pekerjaan Umum. Pelaksanaan penambahan modal mengikuti ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.