Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), Dan Rajungan (Portunus Spp.) Di Wilayah Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 12/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 12/PERMEN-KP/2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Mei 2020Tanggal Penetapan:4 Mei 2020
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPengelolaan Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), Dan Rajungan (Portunus Spp.) Di Wilayah Negara Republik Indonesia
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku05 Mei 2020
Tanggal Penetapan04 Mei 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1999).

Peraturan Menteri ini mengatur pengelolaan lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.) di wilayah Negara Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kesetaraan teknologi budidaya, pengembangan investasi, peningkatan devisa negara, serta pengembangan pembudidayaan lobster, kepiting, dan rajungan. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster:** Diatur mengenai batasan ukuran dan kondisi lobster (tidak bertelur) yang boleh ditangkap atau dikeluarkan, dengan pengecualian untuk kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengembangan. 2. **Penangkapan dan/atau Pengeluaran Benih Bening Lobster (Puerulus) dan Lobster Muda:** Diatur mengenai kuota, lokasi penangkapan, persyaratan nelayan kecil, lokasi pembudidayaan, kewajiban pelepasan lobster hasil budidaya, serta persyaratan administrasi. 3. **Pengeluaran Benih Bening Lobster (Puerulus):** Diatur mengenai kuota, persyaratan eksportir (termasuk kewajiban budidaya di dalam negeri), bandara khusus, harga patokan, dan kewajiban membayar Bea Keluar dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak. 4. **Penangkapan dan/atau Pengeluaran Kepiting (Scylla spp.):** Diatur mengenai batasan ukuran dan kondisi kepiting (tidak bertelur) yang boleh ditangkap atau dikeluarkan, dengan pengecualian untuk kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengembangan. Juga diatur mengenai penangkapan kepiting untuk pembudidayaan kepiting soka. 5. **Penangkapan dan/atau Pengeluaran Rajungan (Portunus spp.):** Diatur mengenai batasan ukuran dan kondisi rajungan (tidak bertelur) yang boleh ditangkap atau dikeluarkan, dengan pengecualian untuk kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengembangan. 6. **Pengawasan:** Menteri dan gubernur memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap penangkapan, pembudidayaan, dan distribusi lobster, kepiting, dan rajungan. Pengawas perikanan melakukan pemeriksaan terhadap berbagai aspek, termasuk kuota, dokumen, jenis, ukuran, alat tangkap, dan lokasi penangkapan.

(-)

1. Setiap Orang yang melakukan penangkapan, pembudidayaan, dan/atau pengeluaran Benih Bening Lobster (Puerulus), Lobster Muda, Lobster (Panulirus spp.), Lobster Pasir (Panulirus homarus), lobster jenis lainnya, Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dalam kondisi tidak sesuai dengan ketentuan dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, pencabutan izin, dan/atau denda administrasi.