Peraturan Menteri ini mengatur pengelolaan lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.) di wilayah Negara Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kesetaraan teknologi budidaya, pengembangan investasi, peningkatan devisa negara, serta pengembangan pembudidayaan lobster, kepiting, dan rajungan.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster:** Diatur mengenai batasan ukuran dan kondisi lobster (tidak bertelur) yang boleh ditangkap atau dikeluarkan, dengan pengecualian untuk kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengembangan.
2. **Penangkapan dan/atau Pengeluaran Benih Bening Lobster (Puerulus) dan Lobster Muda:** Diatur mengenai kuota, lokasi penangkapan, persyaratan nelayan kecil, lokasi pembudidayaan, kewajiban pelepasan lobster hasil budidaya, serta persyaratan administrasi.
3. **Pengeluaran Benih Bening Lobster (Puerulus):** Diatur mengenai kuota, persyaratan eksportir (termasuk kewajiban budidaya di dalam negeri), bandara khusus, harga patokan, dan kewajiban membayar Bea Keluar dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak.
4. **Penangkapan dan/atau Pengeluaran Kepiting (Scylla spp.):** Diatur mengenai batasan ukuran dan kondisi kepiting (tidak bertelur) yang boleh ditangkap atau dikeluarkan, dengan pengecualian untuk kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengembangan. Juga diatur mengenai penangkapan kepiting untuk pembudidayaan kepiting soka.
5. **Penangkapan dan/atau Pengeluaran Rajungan (Portunus spp.):** Diatur mengenai batasan ukuran dan kondisi rajungan (tidak bertelur) yang boleh ditangkap atau dikeluarkan, dengan pengecualian untuk kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengembangan.
6. **Pengawasan:** Menteri dan gubernur memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap penangkapan, pembudidayaan, dan distribusi lobster, kepiting, dan rajungan. Pengawas perikanan melakukan pemeriksaan terhadap berbagai aspek, termasuk kuota, dokumen, jenis, ukuran, alat tangkap, dan lokasi penangkapan.