di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banjanegara Tahun 2011-2016
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 2/2012 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banjarnegara Tahun 2011-2016 menetapkan rencana pembangunan daerah untuk periode 5 tahun, dari 2011 hingga 2016. RPJMD ini berfungsi sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama periode tersebut.
Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD disusun untuk memberikan arah dan tujuan yang jelas dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah, selaras dengan visi, misi, dan program Bupati Banjarnegara. Penyusunan RPJMD ini juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Ketentuan Substansial: