Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banjanegara Tahun 2011-2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 2/2012 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2012Tanggal Penetapan:30 April 2012
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banjanegara Tahun 2011-2016
LokasiPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Tanggal Berlaku30 April 2012
Tanggal Penetapan30 April 2012
Tempat PenetapanBanjarnegara

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banjarnegara Tahun 2011-2016 menetapkan rencana pembangunan daerah untuk periode 5 tahun, dari 2011 hingga 2016. RPJMD ini berfungsi sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama periode tersebut.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD disusun untuk memberikan arah dan tujuan yang jelas dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah, selaras dengan visi, misi, dan program Bupati Banjarnegara. Penyusunan RPJMD ini juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • RPJMD memuat visi, misi, tujuan, sasaran, dan program pembangunan daerah.
  • RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD), yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, program, dan kegiatan masing-masing SKPD.
  • RPJMD dijabarkan lebih lanjut dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 tahun.
  • Bupati wajib melaksanakan RPJMD dalam rangka penyelenggaraan pembangunan di daerah.
  • Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, kondisi umum daerah, gambaran pengelolaan keuangan daerah dan kerangka pendanaan, analisis lingkungan strategis dan prioritas pembangunan daerah, visi, misi, tujuan, dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan, indikasi program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan, penetapan indikator kinerja daerah, serta pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka RPJMD menjadi pedoman penyusunan rencana pembangunan sampai dengan Tahun 2016 dan dapat diberlakukan sebagai RPJMD transisi dalam penyusunan RKPD Tahun 2017 sebelum tersusunnya RPJMD Tahun 2016-2021 yang memuat Visi dan Misi Bupati.

(-)