Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumbawa 4/2023 · Perda Kabupaten Sumbawa No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juni 2023Tanggal Penetapan:14 Juni 2023
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Tenaga Kerja Lokal
LokasiPemerintah Kabupaten Sumbawa
Tanggal Berlaku14 Juni 2023
Tanggal Penetapan14 Juni 2023
Tempat PenetapanSumbawa

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan sumber daya manusia Tenaga Kerja Lokal (TKL) yang siap pakai, memenuhi kebutuhan sektor usaha, memfasilitasi penempatan TKL, menata sistem ketenagakerjaan lokal, serta meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sumbawa. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan perlindungan dan pemberdayaan TKL, yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. TKL terdiri dari pencari kerja dan tenaga kerja yang sudah bekerja, dengan kriteria usia minimal 18 tahun, penduduk Kabupaten Sumbawa yang memiliki KTP dan KK, serta telah menyelesaikan pendidikan dasar 9 tahun. Dinas melakukan analisis dan proyeksi ketenagakerjaan untuk menyusun kebijakan yang berkesinambungan, meliputi penyediaan informasi lowongan pekerjaan, pengukuran produktivitas, pendidikan dan pelatihan melalui Balai Latihan Kerja (BLK), pemagangan, pelayanan administrasi, dan konseling. Perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 100 orang wajib menyampaikan informasi lowongan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan TKL, memberikan kesempatan pengembangan karir, dan mengangkat TKL yang memenuhi syarat sebagai tenaga kerja tetap, dengan mengutamakan penyerapan TKL minimal 40% dan penyandang disabilitas fisik minimal 1%.

(-)

1. LPKS yang memberikan sertifikat pelatihan tanpa melalui pelaksanaan pelatihan kerja diberikan peringatan tertulis. 2. Apabila peringatan tertulis telah diberikan sebanyak 2 (dua) kali dan tetap tidak diindahkan, maka LPKS diberikan sanksi pencabutan izin. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai pameran kesempatan kerja diberikan sanksi berupa peringatan tertulis. 4. Pelanggaran terhadap kewajiban perusahaan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 5. Apabila peringatan tertulis telah diberikan sebanyak 2 (dua) kali dan tetap tidak diindahkan, maka dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha. 6. Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai Persetujuan Pengerahan AKAD dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 7. Apabila peringatan tertulis telah diberikan sebanyak 2 (dua) kali dan tetap tidak diindahkan, maka dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha. 8. Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai Tenaga Kerja Asing dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 9. Apabila peringatan tertulis telah diberikan sebanyak 2 (dua) kali dan tetap tidak diindahkan, maka dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha. 10. Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai pelaporan data dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.