Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan sumber daya manusia Tenaga Kerja Lokal (TKL) yang siap pakai, memenuhi kebutuhan sektor usaha, memfasilitasi penempatan TKL, menata sistem ketenagakerjaan lokal, serta meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sumbawa. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan perlindungan dan pemberdayaan TKL, yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. TKL terdiri dari pencari kerja dan tenaga kerja yang sudah bekerja, dengan kriteria usia minimal 18 tahun, penduduk Kabupaten Sumbawa yang memiliki KTP dan KK, serta telah menyelesaikan pendidikan dasar 9 tahun. Dinas melakukan analisis dan proyeksi ketenagakerjaan untuk menyusun kebijakan yang berkesinambungan, meliputi penyediaan informasi lowongan pekerjaan, pengukuran produktivitas, pendidikan dan pelatihan melalui Balai Latihan Kerja (BLK), pemagangan, pelayanan administrasi, dan konseling. Perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 100 orang wajib menyampaikan informasi lowongan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan TKL, memberikan kesempatan pengembangan karir, dan mengangkat TKL yang memenuhi syarat sebagai tenaga kerja tetap, dengan mengutamakan penyerapan TKL minimal 40% dan penyandang disabilitas fisik minimal 1%.