Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 21 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 1965 tentang Pembekuan Kegiatan Wakil dan Anggota Partai Murba Sebagai Wakil Golongan Karya pada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong

Juga dikenal sebagai: Keppres 21/1965 · Keppres No. 21 Tahun 1965 · Keppres Nomor 21 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Januari 1965Tanggal Penetapan:30 Januari 1965
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembekuan Kegiatan Wakil dan Anggota Partai Murba Sebagai Wakil Golongan Karya pada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Januari 1965
Tanggal Penetapan30 Januari 1965
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden No. 21 Tahun 1965 ini bertujuan untuk membekukan sementara kegiatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Rojong yang mewakili atau berafiliasi dengan Partai Murba. Hal ini dilakukan berdasarkan pertimbangan dari Keputusan Presiden sebelumnya yang melarang sementara kegiatan Partai Murba. Keputusan ini berlaku surut mulai tanggal 6 Januari 1965 dan mencakup pembekuan kegiatan dua individu, yaitu Sdr. Sugiarto dan Sdr. Slamet Djojosoemitro, yang masing-masing mewakili Partai Murba dan Golongan Karya di DPR-GR.

(-)

(-)