Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 77/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 77/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Riset Budidaya Ikan Hias

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 77/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 77/PERMEN-KP/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:28 Desember 2020
Statuta Kelembagaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Balai Riset Budidaya Ikan Hias
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan28 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Budidaya Ikan Hias (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 490)

Peraturan ini bertujuan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Balai Riset Budidaya Ikan Hias guna mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien. Balai ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala badan yang menangani riset kelautan dan perikanan, dengan tugas utama melaksanakan riset budidaya ikan hias air tawar, payau, dan laut. Fungsi balai meliputi penyusunan rencana, pelaksanaan riset, pengembangan teknologi, pelayanan teknis, dan pengelolaan prasarana. Struktur organisasi terdiri dari Subbagian Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional, yang bertugas memberikan pelayanan fungsional sesuai bidang keahlian. Setiap unit organisasi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan lingkup Balai Riset Budidaya Ikan Hias berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14/PERMEN-KP/2017 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)