di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 77/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Riset Budidaya Ikan Hias
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 77/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 77/PERMEN-KP/2020
Peraturan ini bertujuan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Balai Riset Budidaya Ikan Hias guna mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien. Balai ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala badan yang menangani riset kelautan dan perikanan, dengan tugas utama melaksanakan riset budidaya ikan hias air tawar, payau, dan laut. Fungsi balai meliputi penyusunan rencana, pelaksanaan riset, pengembangan teknologi, pelayanan teknis, dan pengelolaan prasarana. Struktur organisasi terdiri dari Subbagian Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional, yang bertugas memberikan pelayanan fungsional sesuai bidang keahlian. Setiap unit organisasi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya.