Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton 2/2014 · Perda Kabupaten Buton No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:14 Juli 2014
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBangunan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Buton
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 Juli 2014
Tempat PenetapanPasarwajo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung menetapkan kerangka hukum untuk mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan bangunan gedung di wilayah Kabupaten Buton. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk:

  1. Mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi dengan lingkungan.
  2. Menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
  3. Menciptakan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Peraturan ini mencakup berbagai aspek, termasuk fungsi dan klasifikasi bangunan gedung berdasarkan pemenuhan persyaratan teknis dan administratif, serta kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buton atau Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL). Fungsi bangunan gedung diklasifikasikan menjadi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, fungsi khusus, dan fungsi campuran.

Ketentuan substansial meliputi persyaratan administratif seperti status hak atas tanah dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta persyaratan teknis yang mencakup tata bangunan dan lingkungan (peruntukan lokasi, intensitas bangunan, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan) dan keandalan bangunan (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan). Peraturan ini juga mengatur peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk pemantauan, pemberian masukan, dan pengajuan gugatan perwakilan.

Pembinaan oleh pemerintah daerah dilakukan melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan untuk memastikan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib dan andal.

1. Permohonan IMB yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya peraturan daerah ini, tetap diproses sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku sebelumnya. 2. Semua bentuk perizinan tentang bangunan gedung yang telah dikeluarkan sebelum terbitnya peraturan daerah ini dianggap sah sampai dengan batas waktu izin tersebut. 3. Materi muatan peraturan tentang perizinan yang telah ada harus disesuaikan dengan materi teknis peraturan daerah ini, paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya peraturan daerah ini. 4. Pemilik bangunan gedung yang pada saat berlakunya peraturan daerah ini belum memiliki IMB wajib mengajukan permohonan IMB paling lambat180 ( seratus delapan puluh ) hari setelah peraturan daerah ini dinyatakan berlaku dengan dilengkapi SLF. 5. Pemilik bangunan gedung yang mengubah fungsi bangunan gedung yang telah memiliki IMB wajib mengajukan permohonan IMB baru. 6. Dalam hal bangunan gedung yang sudah memiliki IMB namun tidak sesuai dan/atau tidak memenuhi persyaratan tata bangunan dan keandalan bangunan gedung sebagaimana ditentukan dalam peraturan daerah ini, bangunan gedung tersebut perlu dilakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap, yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati. 7. Dalam hal bangunan gedung yang sudah memiliki IMB namun tidak memiliki SLF, secara bertahap perlu mengajukan permohonan SLF yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati. 8. Pemberlakuan IMB dan SLF ditentukan sebagai berikut: a. bangunan umum 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya peraturan daerah ini; b. bangunan hunian non sederhana 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya peraturan daerah ini; dan c. bangunan hunian sederhana 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya peraturan daerah ini.

1. Pemilik/pengguna bangunan yang tidak memenuhi syarat IMB/SLF dapat dikenai sanksi administratif (peringatan, pembatasan kegiatan, penghentian pekerjaan, pembekuan/pencabutan izin) dan/atau pidana. 2. Sanksi administratif dapat diperberat dengan denda maksimal 10% dari nilai bangunan. 3. Pelanggaran yang mengakibatkan kerugian harta benda, kecelakaan, atau hilangnya nyawa dapat dikenai pidana penjara dan denda hingga 20% dari nilai bangunan, serta penggantian kerugian.