di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton 2/2014 · Perda Kabupaten Buton No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung menetapkan kerangka hukum untuk mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan bangunan gedung di wilayah Kabupaten Buton. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk:
Peraturan ini mencakup berbagai aspek, termasuk fungsi dan klasifikasi bangunan gedung berdasarkan pemenuhan persyaratan teknis dan administratif, serta kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buton atau Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL). Fungsi bangunan gedung diklasifikasikan menjadi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, fungsi khusus, dan fungsi campuran.
Ketentuan substansial meliputi persyaratan administratif seperti status hak atas tanah dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta persyaratan teknis yang mencakup tata bangunan dan lingkungan (peruntukan lokasi, intensitas bangunan, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan) dan keandalan bangunan (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan). Peraturan ini juga mengatur peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk pemantauan, pemberian masukan, dan pengajuan gugatan perwakilan.
Pembinaan oleh pemerintah daerah dilakukan melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan untuk memastikan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib dan andal.