Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 18 Tahun 1980

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 1980 tentang Pengesahan "Agreement On The Asean Food Security Reserve", Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegaso Pemerintahpemerintah Negara Anggota Asean Yang Terdiri Dari Republik Indonesia, Malaysia, Republik Philiphina, Republik Singapura, Dan Kerajaan Thailand, Yang Telah Ditandatangani Di New York, Amerika Serikat, Pada Tanggal 4 Oktober 1979, Sebagaimana Terlampir Pada Keputusan Presiden Ini

Juga dikenal sebagai: Keppres 18/1980 · Keppres No. 18 Tahun 1980 · Keppres Nomor 18 Tahun 1980

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 1980Tanggal Penetapan:4 Maret 1980
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan "Agreement On The Asean Food Security Reserve", Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegaso Pemerintahpemerintah Negara Anggota Asean Yang Terdiri Dari Republik Indonesia, Malaysia, Republik Philiphina, Republik Singapura, Dan Kerajaan Thailand, Yang Telah Ditandatangani Di New York, Amerika Serikat, Pada Tanggal 4 Oktober 1979, Sebagaimana Terlampir Pada Keputusan Presiden Ini
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Maret 1980
Tanggal Penetapan04 Maret 1980
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1980 ini mengesahkan 'Agreement on the ASEAN Food Security Reserve' yang telah ditandatangani di New York pada tanggal 4 Oktober 1979. Perjanjian ini merupakan hasil perundingan antara delegasi pemerintah negara anggota ASEAN, yaitu Republik Indonesia, Malaysia, Republik Filipina, Republik Singapura, dan Kerajaan Thailand. Pengesahan ini dilakukan karena Pemerintah Republik Indonesia tidak berkeberatan terhadap perjanjian tersebut. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)