Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Malinau Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Apa' Mening

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Malinau 8/2019 · Perda Kabupaten Malinau No. 8 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2019Tanggal Penetapan:25 Oktober 2019
Investasi & Penanaman ModalPenyediaan Air BersihBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Malinau Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Apa' Mening
LokasiPemerintah Kabupaten Malinau
Tanggal Berlaku25 Oktober 2019
Tanggal Penetapan25 Oktober 2019
Tempat PenetapanMalinau Kota

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok -Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2015 Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Malinau kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Apa' Mening (Perumda). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penerimaan dividen.

Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan air bersih, meningkatkan PAD, dan meningkatkan cakupan pelayanan air minum perpipaan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Penyertaan modal dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip ekonomi perusahaan dan pelayanan publik.

Modal dasar Perumda ditetapkan sebesar Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah). Pemerintah Daerah akan menyetor modal sebesar Rp 27.979.346.486,00 (dua puluh tujuh milyar sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh enam ribu empat ratus delapan puluh enam rupiah) melalui APBD Tahun Anggaran 2020 sampai dengan tahun 2031. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan modal ini, dengan dapat dibantu oleh Sekretaris Daerah dan/atau Dewan Pengawas Perumda.

(-)

(-)