Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tomohon Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tomohon Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Tomohon 3/2025 · Perwali Kota Tomohon No. 3 Tahun 2025 · Perwali Kota Tomohon Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2025Tanggal Penetapan:14 Maret 2025
KetenagakerjaanHukum Pemerintahan DaerahKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaTambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon
LokasiPemerintah Kota Tomohon
Tanggal Berlaku01 Januari 2025
Tanggal Penetapan14 Maret 2025
Tempat PenetapanTomohon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon; 2. Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon; 3. Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.

Peraturan Wali Kota ini ditetapkan sebagai pedoman pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, serta memastikan pemberian penghasilan yang akuntabel, efektif, efisien, dan adil.

TPP ASN diberikan berdasarkan beberapa kriteria utama, yaitu beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan kriteria objektif lainnya. Besaran TPP ditetapkan oleh Wali Kota dengan mempertimbangkan kelas jabatan, indeks kapasitas fiskal daerah, indeks kemahalan konstruksi, dan indeks penyelenggaraan pemerintah daerah. Untuk menjamin objektivitas, Wali Kota membentuk Tim Pelaksanaan TPP ASN dan Tim Penilai Kinerja Daerah (Tipekida) yang bertugas melakukan verifikasi dan memberikan pertimbangan terkait pemberian TPP.

Penilaian TPP dilakukan setiap bulan berdasarkan produktivitas kerja (bobot 60%) dan disiplin kerja (bobot 40%), kecuali bagi pejabat tertentu yang dikecualikan. Terdapat mekanisme pengurangan TPP bagi pegawai yang tidak masuk kerja, terlambat, atau melanggar disiplin kerja. Pembayaran TPP dilakukan setiap bulan setelah melalui proses verifikasi oleh Tipekida, dengan ketentuan pajak penghasilan ditanggung oleh pemerintah daerah.

(-)

1. Pegawai ASN yang tidak patuh dalam pelaporan LHKPN/LHKASN, menguasai aset daerah secara tidak sah, atau belum menyelesaikan kerugian negara/daerah dikenai sanksi administratif berupa penundaan pembayaran TPP ASN paling singkat 1 (satu) bulan. 2. Pegawai ASN yang tidak masuk kerja, tidak mengikuti kegiatan kedinasan, terlambat, atau pulang sebelum waktunya dikenai pengurangan TPP ASN. 3. Pegawai ASN yang dijatuhi hukuman disiplin sedang dikenai pengurangan TPP ASN sebesar 25% dari penilaian disiplin kerja selama 6 hingga 12 bulan.