Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 16 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 16 Tahun 2003 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUARO JAMBI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muaro Jambi 16/2003 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 16 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 16 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Februari 2004Tanggal Penetapan:15 Desember 2003
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUARO JAMBI
LokasiPemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Tanggal Berlaku11 Februari 2004
Tanggal Penetapan15 Desember 2003
Tempat PenetapanSengeti

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 32 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menata kembali struktur organisasi dan tata kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi sebagai unit kerja operasional pemerintah kabupaten yang memiliki fungsi teknis tertentu, sejalan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.

Dinas Pendidikan memiliki tugas melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah di bidang penyelenggaraan pendidikan dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Pendidikan memiliki fungsi perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pendidikan tingkat TK, SD, SMP dan SMA, penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, pembinaan tenaga kependidikan teknis, pembinaan di bidang kepemudaan dan olah raga, serta pengelolaan tata usaha kantor.

Susunan organisasi Dinas Pendidikan terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Keuangan dan Sub Bagian Umum dan Perlengkapan), Bidang Pembinaan Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar (dengan Seksi Kesiswaan dan Kurikulum serta Seksi Sarana dan Prasarana), Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Menengah Atas dan Kejuruan (dengan Seksi Kesiswaan dan Kurikulum serta Seksi Sarana dan Prasarana), Bidang Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olah Raga (dengan Seksi Pendidikan Luar Sekolah serta Seksi Pemuda dan Olah Raga), Bidang Tenaga Kependidikan Teknis (dengan Seksi Mutasi dan Kepangkatan serta Seksi Kesejahteraan dan Pengembangan), Kelompok Jabatan Fungsional, dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Unit Pelayanan Pendidikan Kecamatan).

(-)

(-)