di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 16 Tahun 2003 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUARO JAMBI
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muaro Jambi 16/2003 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 16 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 16 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menata kembali struktur organisasi dan tata kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi sebagai unit kerja operasional pemerintah kabupaten yang memiliki fungsi teknis tertentu, sejalan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.
Dinas Pendidikan memiliki tugas melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah di bidang penyelenggaraan pendidikan dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Pendidikan memiliki fungsi perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pendidikan tingkat TK, SD, SMP dan SMA, penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, pembinaan tenaga kependidikan teknis, pembinaan di bidang kepemudaan dan olah raga, serta pengelolaan tata usaha kantor.
Susunan organisasi Dinas Pendidikan terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Keuangan dan Sub Bagian Umum dan Perlengkapan), Bidang Pembinaan Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar (dengan Seksi Kesiswaan dan Kurikulum serta Seksi Sarana dan Prasarana), Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Menengah Atas dan Kejuruan (dengan Seksi Kesiswaan dan Kurikulum serta Seksi Sarana dan Prasarana), Bidang Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olah Raga (dengan Seksi Pendidikan Luar Sekolah serta Seksi Pemuda dan Olah Raga), Bidang Tenaga Kependidikan Teknis (dengan Seksi Mutasi dan Kepangkatan serta Seksi Kesejahteraan dan Pengembangan), Kelompok Jabatan Fungsional, dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Unit Pelayanan Pendidikan Kecamatan).