Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 1981

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 1981 tentang Mengubah untuk Kesebelas Kalinya Peraturan Pasar Kabupaten Purbalingga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 10/1981 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 10 Tahun 1981 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 1981

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Maret 1982Tanggal Penetapan:14 Agustus 1981
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaMengubah untuk Kesebelas Kalinya Peraturan Pasar Kabupaten Purbalingga
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku12 Maret 1982
Tanggal Penetapan14 Agustus 1981
Tempat PenetapanPurbalingga

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 11 Desember 1953 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tanggal 29 September 1977 Nomor : 12 Tahun 1977.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Pasar-pasar yang dikuasai oleh Kabupaten Purbalingga. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian tarif bea pasar untuk berbagai jenis penggunaan tempat di pasar, seperti tempat penjualan di bangsal, lapangan pasar, kegiatan menjaja, pekerjaan atau perusahaan, penjualan ternak, dan unggas. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai bea bagi pedagang yang menetap dan pemilik/penyewa toko di sekitar pasar. Terdapat pula ketentuan mengenai pendirian bangunan di lapangan pasar yang memerlukan izin Bupati Kepala Daerah dan pembayaran bea bulanan (ganti rugi).

(-)

(-)