Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 9 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menetapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Dumai untuk tahun anggaran 2025. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 314 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.
APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp. 2.079.002.567.523,42, yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah. Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp. 2.100.002.593.458, yang terdiri atas belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Anggaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp. 21.000.025.934,58, yang terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pergeseran anggaran dari belanja tak terduga dan alokasi kas yang tersedia untuk pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam peraturan daerah ini, yang selanjutnya dimasukkan dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Dumai Tahun Anggaran 2025.