Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 9 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 9 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Dumai Tahun Anggaran 2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Dumai 9/2024 · Perda Kota Dumai No. 9 Tahun 2024 · Perda Kota Dumai Nomor 9 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2024Tanggal Penetapan:20 Agustus 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Dumai Tahun Anggaran 2025
LokasiPemerintah Kota Dumai
Tanggal Berlaku20 Agustus 2024
Tanggal Penetapan20 Agustus 2024
Tempat PenetapanDumai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340). 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; 3. Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Dan Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 112); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri 7 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;

Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 9 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menetapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Dumai untuk tahun anggaran 2025. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 314 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp. 2.079.002.567.523,42, yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah. Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp. 2.100.002.593.458, yang terdiri atas belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Anggaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp. 21.000.025.934,58, yang terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pergeseran anggaran dari belanja tak terduga dan alokasi kas yang tersedia untuk pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam peraturan daerah ini, yang selanjutnya dimasukkan dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Dumai Tahun Anggaran 2025.

(-)

(-)