Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodefinciency Virus Acquired Immune Deficiency Syndrome

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 9/2015 · Perda Kabupaten Bogor No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2015Tanggal Penetapan:28 Oktober 2015
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Penanggulangan Human Immunodefinciency Virus Acquired Immune Deficiency Syndrome
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku28 Oktober 2015
Tanggal Penetapan28 Oktober 2015
Tempat PenetapanCibinong

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (HIV/AIDS) bertujuan untuk menekan laju epidemi HIV/AIDS pada populasi kunci dan umum melalui penyediaan informasi, menciptakan suasana kondusif, serta menyediakan pelayanan perawatan, dukungan, dan pengobatan komprehensif bagi Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA). Hal ini dilakukan dengan meningkatkan peran masyarakat dan mengembangkan kemitraan.

Tujuan pengaturan ini meliputi:

  1. Menurunkan hingga meniadakan infeksi HIV baru.
  2. Menurunkan hingga meniadakan kematian akibat kondisi terkait AIDS.
  3. Meniadakan diskriminasi terhadap ODHA.
  4. Meningkatkan kualitas hidup ODHA.
  5. Mengurangi dampak sosial ekonomi dari HIV/AIDS pada individu, keluarga, dan masyarakat.

Sasaran pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS meliputi peningkatan program pencegahan pada populasi kunci dan umum, perlindungan terhadap populasi rentan, peningkatan kesadaran masyarakat (terutama usia 14-49 tahun), dan peningkatan kesadaran ODHA untuk mencegah penularan secara mandiri.

Ruang lingkupnya mencakup promosi kesehatan, pencegahan, diagnosis, serta pengobatan dan rehabilitasi terhadap individu, keluarga, dan masyarakat. Pemerintah Daerah memiliki tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan upaya pencegahan dan penanggulangan, penetapan situasi epidemik, menjamin ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan, dan menyelenggarakan sistem pencatatan, pelaporan, dan evaluasi.

Kegiatan pencegahan meliputi promosi kesehatan, pencegahan penularan melalui hubungan seksual dan non-seksual, pencegahan penularan dari ibu ke anak, pencegahan pada calon pengantin, dan pencegahan di perusahaan. Kegiatan penanggulangan meliputi pemeriksaan diagnosis HIV, pengobatan dan perawatan, serta rehabilitasi.

Dalam pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS di Daerah, dibentuk KPA Daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka kebijakan yang berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 53 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).