Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 1 Tahun 2020 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 1/2020 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2020Tanggal Penetapan:17 Maret 2020
Telekomunikasi & Dunia DigitalTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
LokasiPemerintah Kabupaten Mukomuko
Tanggal Berlaku17 Maret 2020
Tanggal Penetapan17 Maret 2020
Tempat PenetapanMukomuko

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kabupaten Mukomuko. Latar belakangnya adalah untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan publik, serta mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan SPBE.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tata Kelola SPBE: Meliputi rencana induk SPBE, arsitektur SPBE, peta rencana SPBE, rencana dan anggaran SPBE, proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, keamanan SPBE, aplikasi SPBE, dan layanan SPBE.
  2. Manajemen SPBE: Mencakup manajemen risiko, manajemen keamanan informasi, manajemen data, manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi, manajemen sumber daya manusia, manajemen pengetahuan, manajemen perubahan, dan manajemen layanan SPBE.
  3. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi: Meliputi audit infrastruktur SPBE, audit aplikasi SPBE (umum dan khusus), dan audit keamanan SPBE.
  4. Penyelenggara SPBE: Bupati bertanggung jawab melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan SPBE. Sekretaris Daerah bertugas melakukan koordinasi dan penerapan kebijakan SPBE.
  5. Percepatan SPBE: Dilakukan dengan pengembangan aplikasi umum dan membangun infrastruktur SPBE untuk memberikan layanan SPBE, diprioritaskan untuk mendukung kegiatan pemerintahan di bidang perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa pemerintah, akuntabilitas kinerja, pemantauan dan evaluasi, kearsipan, kepegawaian, dan pengaduan pelayanan publik.
  6. Pemantauan dan Evaluasi SPBE: Bertujuan untuk mengukur kemajuan dan meningkatkan kualitas SPBE.

Peraturan ini menekankan pentingnya integrasi dan koordinasi antar Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan SPBE.

(-)

(-)