Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 19 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kendari 19/2014 · Perda Kota Kendari No. 19 Tahun 2014 · Perda Kota Kendari Nomor 19 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 November 2014Tanggal Penetapan:22 November 2014
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan HIV dan AIDS
LokasiPemerintah Kota Kendari
Tanggal Berlaku22 November 2014
Tanggal Penetapan22 November 2014
Tempat PenetapanKendari

(-)

Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS bertujuan untuk menanggulangi masalah HIV dan AIDS yang semakin meningkat di Kota Kendari. Latar belakangnya adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam melindungi hak kesehatan masyarakat dan mengatasi peningkatan penularan HIV dan AIDS yang signifikan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penanggulangan HIV dan AIDS, meliputi:

  1. Upaya Penanggulangan: Melalui promosi kesehatan, pencegahan penularan HIV, pemeriksaan diagnosis HIV, pengobatan, perawatan dan dukungan, serta rehabilitasi.
  2. Promosi Kesehatan: Penyuluhan, sosialisasi informasi yang benar, dan integrasi materi pendidikan tentang HIV dan AIDS dalam kurikulum sekolah.
  3. Pencegahan Penularan HIV: Pencegahan melalui hubungan seksual (prinsip ABCDE), hubungan non-seksual (darah dan penggunaan napza suntik), dan dari ibu ke anak.
  4. Pemeriksaan Diagnosis HIV: Dilakukan dengan prinsip konfidensialitas, persetujuan, konseling, pencatatan, pelaporan, dan rujukan.
  5. Pengobatan: Berbasis klinis, agama, keluarga, dan masyarakat, dengan jaminan kerahasiaan data ODHA dan hak mendapatkan pengobatan tanpa diskriminasi.
  6. Perawatan dan Dukungan: Perawatan melalui pendekatan klinis, agama, keluarga, dan masyarakat, serta dukungan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, keluarga, swasta, dan masyarakat.
  7. Rehabilitasi: Ditujukan pada populasi kunci seperti pekerja seks dan pengguna napza suntik, melalui rehabilitasi medis dan sosial.
  8. Peran Serta Masyarakat: Meningkatkan peran agama dan keluarga, berperilaku hidup bersih dan sehat, mencegah diskriminasi, dan terlibat dalam berbagai kegiatan penanggulangan.

Peraturan ini juga mengatur larangan diskriminasi terhadap ODHA, kewajiban penyediaan sarana dan prasarana pencegahan, serta pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) tingkat daerah.

(-)

1. Walikota berwenang memberikan sanksi administratif kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan. 2. Sanksi administratif berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, pencabutan hak-hak tertentu, pencabutan izin usaha/operasional, dan/atau penghentian atau penutupan penyelenggaraan usaha/profesi.