Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Soppeng 2/2020 · Perda Kabupaten Soppeng No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2020Tanggal Penetapan:30 Juli 2020
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Penyandang Disabilitas
LokasiPemerintah Kabupaten Soppeng
Tanggal Berlaku30 Juli 2020
Tanggal Penetapan30 Juli 2020
Tempat PenetapanWatansoppeng

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas bertujuan untuk mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Latar belakangnya adalah bahwa penyandang disabilitas masih mengalami diskriminasi dan hak-hak mereka belum terpenuhi, padahal mereka memiliki hak asasi manusia yang sama dengan warga negara lainnya.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek kehidupan penyandang disabilitas, meliputi:

  1. Pendidikan: Memberikan hak dan kesempatan yang sama dalam pendidikan melalui pendidikan khusus dan inklusif.
  2. Ketenagakerjaan: Memberikan hak dan kesempatan yang sama dalam mendapatkan pekerjaan yang layak, pelatihan kerja, dan informasi penempatan tenaga kerja.
  3. Kesehatan: Memberikan layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan kondisi dan kebutuhan penyandang disabilitas.
  4. Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah: Memberikan kesempatan untuk terlibat dalam kegiatan koperasi dan UMKM.
  5. Sosial: Memberikan pelayanan sosial yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
  6. Kebudayaan dan Pariwisata: Mengakui, menghormati, dan mendukung pengembangan seni, budaya, dan pariwisata bagi penyandang disabilitas.
  7. Olahraga: Memberikan hak dan kesempatan yang sama untuk melakukan kegiatan olahraga secara aksesibel.
  8. Politik: Memberikan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik secara penuh.
  9. Hukum: Memberikan perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas yang terlibat permasalahan hukum.
  10. Penanggulangan Bencana: Memberikan hak dan kewajiban ikut serta dalam setiap tahapan proses penanggulangan bencana.
  11. Tempat Tinggal: Memberikan hak untuk memiliki tempat tinggal yang layak dan aksesibel.
  12. Aksesibilitas: Memfasilitasi aksesibilitas penggunaan fasilitas umum bagi penyandang disabilitas.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, BUMD, badan hukum, badan usaha, masyarakat, keluarga, dan orang tua dalam perlindungan penyandang disabilitas. Selain itu, dibentuk Komite Perlindungan Penyandang Disabilitas untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan perlindungan penyandang disabilitas.

1. Penyediaan Aksesibilitas sarana dan prasarana penggunaan fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan daerah dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Setiap penyelenggara pendidikan, Badan Hukum, dan Badan Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 18 dan Pasal 87 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pembekuan izin usaha, atau pencabutan izin usaha.