di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Soppeng 2/2020 · Perda Kabupaten Soppeng No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas bertujuan untuk mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Latar belakangnya adalah bahwa penyandang disabilitas masih mengalami diskriminasi dan hak-hak mereka belum terpenuhi, padahal mereka memiliki hak asasi manusia yang sama dengan warga negara lainnya.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek kehidupan penyandang disabilitas, meliputi:
Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, BUMD, badan hukum, badan usaha, masyarakat, keluarga, dan orang tua dalam perlindungan penyandang disabilitas. Selain itu, dibentuk Komite Perlindungan Penyandang Disabilitas untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan perlindungan penyandang disabilitas.