Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00030/BEI/02-2026 menetapkan kebijakan biaya dan insentif bagi Liquidity Provider Saham. Biaya transaksi yang dibayar oleh Liquidity Provider Saham kepada Bursa tidak termasuk biaya kliring dan settlement. Bursa menawarkan tiga opsi insentif: Opsi 1 berupa pengurangan biaya transaksi saham; Opsi 2 berupa pengurangan biaya transaksi dan insentif tambahan sebesar Rp10.000.000,00 per bulan, dengan batasan nilai insentif yang tidak dapat melebihi tagihan biaya transaksi bulanan; dan Opsi 3 berupa fasilitas kuotasi saham dari daftar Efek Insentif Liquidity Provider Saham. Pemilihan opsi insentif memiliki persyaratan jumlah saham yang harus dikuotasi dan dapat diajukan bersamaan dengan permohonan kuotasi atau paling lambat 5 Hari Bursa sebelum Hari Bursa terakhir setiap bulan. Pengurangan biaya transaksi dan insentif tambahan diberikan secara proporsional jika kewajiban kuotasi tidak terpenuhi penuh selama satu bulan. Bursa berwenang mengevaluasi, menghentikan, atau mengubah ketentuan pemberian insentif.