Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 64 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik El Salvador Tentang Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik Atau Paspor Dinas (agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of El Salvador On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic Or Officialservice Passports)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 64/2016 · PERPRES No. 64 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 64 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 2016Tanggal Penetapan:15 Juli 2016
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik El Salvador Tentang Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik Atau Paspor Dinas (agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of El Salvador On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic Or Officialservice Passports)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Juli 2016
Tanggal Penetapan15 Juli 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik El Salvador mengenai pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik atau paspor dinas. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk memperkuat hubungan persahabatan dan kerja sama antara kedua negara berdasarkan asas timbal balik. Persetujuan ini telah ditandatangani pada tanggal 21 Agustus 2015 di San Jose, Kosta Rika. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pengesahan persetujuan yang memungkinkan pemegang paspor diplomatik dan dinas dari kedua negara untuk mendapatkan pembebasan visa, yang diharapkan dapat meningkatkan hubungan bilateral dan memfasilitasi perjalanan resmi antar negara.

(-)

(-)