Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kepelabuhan dan penyeberangan di air di Kabupaten Melawi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menunjang tugas Pemerintah dan Pembangunan.
Ketentuan substansial meliputi:
- **Objek Retribusi**: Pelayanan kepelabuhan (dermaga, tanda masuk, penumpukan barang, sewa tanah dan bangunan) dan penyeberangan di air (kapal fery, longboat, speedboat) yang dikelola Pemerintah Daerah.
- **Subjek Retribusi**: Orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas tersebut.
- **Golongan Retribusi**: Digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
- **Tarif Retribusi**: Ditetapkan berdasarkan jenis jasa, frekuensi penggunaan, dan kapasitas muatan, dengan tujuan memperoleh keuntungan yang layak.
- **Wilayah Pemungutan**: Di wilayah tempat pelayanan diberikan.
- **Saat Terutang**: Saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- **Tata Cara Pemungutan**: Tidak dapat diborongkan, menggunakan SKRD atau karcis.
- **Insentif Pemungutan**: Dapat diberikan kepada instansi yang melaksanakan pemungutan.
- **Tata Cara Pembayaran**: Dilunasi sekaligus paling lambat 15 hari setelah SKRD diterbitkan.
- **Tata Cara Penagihan**: Melalui STRD jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu, didahului surat teguran.
- **Pengurangan, Keringanan, Pembebasan**: Dapat diberikan oleh Kepala Dinas atas nama Bupati.
- Wajib retribusi wajib mengisi SPORD.