Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1957

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1957 tentang Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud dalam Pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (Lembaran-Negara Tahun 1937 No. 604 untuk Tahun 1957

Juga dikenal sebagai: PP 12/1957 · PP No. 12 Tahun 1957 · PP Nomor 12 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1957Tanggal Penetapan:1 Maret 1957
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Besarnya Pemungutan Termaksud dalam Pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (Lembaran-Negara Tahun 1937 No. 604 untuk Tahun 1957
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1957
Tanggal Penetapan01 Maret 1957
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 No. 6) yang menetapkan besarnya pemungutan untuk tahun 1956. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan besarnya pemungutan atas ekspor tembakau krosok dari wilayah Indonesia untuk tahun 1957. Pemungutan ini diatur dalam Pasal 11 'Krosok Ordonnantie 1937' dan ditetapkan sebesar Rp. 0,10 per kilogram atau pecahan dari satu kilogram krosok. Dana yang terkumpul dari pemungutan ini digunakan untuk mendukung Badan Urusan Tembakau dalam meningkatkan produksi, pengolahan, perdagangan, dan pemasaran tembakau Indonesia. Selain itu, dana tersebut juga digunakan untuk pembenihan jenis Virginia, pengembangan kebun percobaan, pendidikan kader pertembakauan, dan pengiriman trainees ke luar negeri.

(-)

(-)