Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK.011/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.011/2010 Tahun 2010 tentang Sasaran Inflasi Tahun 2010,2011,dan 2012

Juga dikenal sebagai: PMK 143/PMK.011/2010 · PMK No. 143/PMK.011/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2010Tanggal Penetapan:24 Agustus 2010
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaSasaran Inflasi Tahun 2010,2011,dan 2012
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku24 Agustus 2010
Tanggal Penetapan24 Agustus 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1/KMK.011/2008 tentang Sasaran Inflasi Tahun 2008, 2009, dan 2010.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk mendukung tujuan Bank Indonesia dalam mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah dengan menetapkan sasaran inflasi yang harus dicapai dalam kurun waktu tertentu. Hal ini dilakukan melalui koordinasi antara Pemerintah dan Bank Indonesia dalam menetapkan kebijakan fiskal dan moneter.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan sasaran inflasi tahunan (year-on-year) untuk tahun 2010, 2011, dan 2012 dengan tingkat inflasi masing-masing sebesar 5,0% untuk tahun 2010 dan 2011, serta 4,5% untuk tahun 2012 dengan deviasi sebesar 1,0%. Pengendalian inflasi dilakukan melalui Forum Koordinasi Pengendalian Inflasi yang dikoordinir oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan melibatkan beberapa menteri terkait serta Gubernur Bank Indonesia. Badan Pusat Statistik bertanggung jawab untuk menyampaikan perkembangan dan penyebab inflasi dalam rapat berkala forum tersebut.

(-)

(-)