Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 40 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 40 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wajo 40/2011 · Perda Kabupaten Wajo No. 40 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 40 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2011Tanggal Penetapan:31 Desember 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Belanja dan Daerah Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2012
LokasiPemerintah Kabupaten Wajo
Tanggal Berlaku31 Desember 2011
Tanggal Penetapan31 Desember 2011
Tempat PenetapanSengkang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Pemerintah Kabupaten Wajo sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Wajo (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2011 No.49); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten wajo (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2008 No. 7 ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 37 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo. (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2011 No.50);

Peraturan Daerah Kabupaten Wajo ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2012. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 812.626.398.662,00, belanja daerah sebesar Rp. 870.796.657.065,04, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (58.170.258.403,04). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 75.347.138.540,04 dan pengeluaran sebesar Rp. 17.176.880.137,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 58.170.258.403,04. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA), penerimaan piutang daerah, dan hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan. Pengeluaran mencakup pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, pemberian pinjaman daerah, dan pembayaran utang kepada pihak ketiga.

(-)

(-)