Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pare-Pare 4/2019 · Perda Kota Pare-Pare No. 4 Tahun 2019 · Perda Kota Pare-Pare Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Agustus 2019Tanggal Penetapan:23 Agustus 2019
Organisasi Komisi & Badan NegaraAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
LokasiPemerintah Kota Pare-Pare
Tanggal Berlaku23 Agustus 2019
Tanggal Penetapan23 Agustus 2019
Tempat PenetapanParepare

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 18 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2019 Nomor 18).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Parepare Tahun Anggaran 2019. Perubahan ini disebabkan oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Perubahan APBD mencakup: 1. **Pendapatan Daerah:** * Semula Rp931.658.852.156,00 menjadi Rp1.015.054.494.615,67 (bertambah Rp83.395.642.459,67). 2. **Belanja Daerah:** * Semula Rp939.823.221.581,00 menjadi Rp1.029.879.830.693,00 (bertambah Rp90.056.609.112,00). 3. **Pembiayaan:** * Penerimaan semula Rp16.180.369.425,00 menjadi Rp22.841.336.077,33 (bertambah Rp6.660.966.652,33). * Pengeluaran semula Rp8.016.000.000,00 tetap Rp8.016.000.000,00. Perubahan ini mencakup rincian pendapatan daerah (Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah) dan belanja daerah (Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung). Lampiran-lampiran yang disebutkan dalam peraturan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran anggaran akan diatur dalam Peraturan Walikota.

(-)

(-)