Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas

Juga dikenal sebagai: Permenhub 96/2015 · Permenhub No. 96 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 96 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juni 2015Tanggal Penetapan:3 Juni 2015
Standar & Pedoman TeknisLalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPedoman Pelaksanaan Kegiatan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku05 Juni 2015
Tanggal Penetapan03 Juni 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 14 Tahun 2006 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Di Jalan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Definisi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas sebagai serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan.
  2. Kegiatan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas mencakup perencanaan, pengaturan, perekayasaan, pemberdayaan, dan pengawasan.
  3. Tanggung jawab kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas dibagi antara menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk jalan nasional, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota dan desa, gubernur untuk jalan provinsi, bupati untuk jalan kabupaten dan jalan desa, dan walikota untuk jalan kota.
  4. Manajemen dan rekayasa lalu lintas dilakukan dengan cara penetapan prioritas angkutan massal, pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki, pemberian kemudahan bagi penyandang cacat, pemisahan atau pemilahan pergerakan arus lalu lintas, pemaduan berbagai moda angkutan, pengendalian lalu lintas pada persimpangan dan ruas jalan, dan perlindungan terhadap lingkungan.
  5. Pelaksanaan kegiatan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas di jalan nasional yang berada di kota dan ibukota kabupaten dapat dilakukan oleh bupati/walikota setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

(-)

(-)