Peraturan Daerah Kota Surakarta ini mengubah Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1977 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan dinamika masyarakat.
Perubahan meliputi:
1. **Ketentuan Umum:** Pasal 1 diubah untuk memperbarui definisi istilah-istilah seperti Daerah, Pemerintah Kota, Walikota, DPRD, Perusahaan, Pelanggan, Badan Pengawas, Direksi, Unsur Pimpinan Staf, Pegawai, Pensiun, Dana Pensiun, Peraturan Dana Pensiun, Air Minum, Limbah, dan Tarif.
2. **Pendirian dan Perubahan:** Judul BAB II diubah dan Pasal 2 diperbarui untuk menegaskan dasar pendirian Perusahaan berdasarkan peraturan daerah yang diubah.
3. **Nama dan Tempat Kedudukan:** Judul BAB III dan Pasal 4 diubah untuk menetapkan nama perusahaan menjadi "Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta" dan menegaskan kedudukannya di Kota Surakarta.
4. **Tujuan, Tugas, dan Fungsi:** BAB IIIA ditambahkan dengan Pasal 5 yang menyatakan tujuan perusahaan adalah turut serta dalam pembangunan daerah dan ekonomi nasional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pasal 5A menambahkan tugas perusahaan untuk membantu Walikota dalam penyediaan air minum dan pengelolaan limbah. Pasal 5B menjelaskan fungsi perusahaan dalam pelayanan umum, kontribusi daerah, perizinan, penyusunan kebijakan, pengaturan jaringan, penyuluhan, penetapan harga, pencabutan jaringan, dan pendataan pelanggan.
5. **Sifat dan Lapangan Usaha:** BAB IIIB ditambahkan dengan Pasal 6 yang menyatakan sifat usaha perusahaan adalah memberikan jasa pelayanan umum dan mencari keuntungan dengan prinsip ekonomi. Pasal 6A menambahkan usaha-usaha perusahaan dalam penyediaan air minum, pengelolaan limbah, dan usaha lain yang berhubungan dengan tujuan perusahaan.
6. **Modal:** Pasal 7 diubah untuk menjelaskan Neraca Permulaan Perusahaan, Modal Dasar Perusahaan, dan sumber penambahan modal.
7. **Susunan Organisasi dan Tata Kerja:** BAB V diubah untuk mengatur susunan organisasi yang terdiri dari Badan Pengawas, Direksi, dan Unsur Pimpinan Staf. Pasal 8, 9, dan 10 menjelaskan susunan organisasi dan prinsip koordinasi. Bagian Kedua menambahkan Pasal 11 dan 11A mengenai Badan Pengawas, kewenangan, pengangkatan, dan pemberhentian. Bagian Ketiga menambahkan Pasal 12 dan 12A mengenai Direksi, kewenangan, pengangkatan, dan pemberhentian. Bagian Keempat menambahkan Pasal 13 mengenai Unsur Pimpinan Staf.
8. **Anggaran Perusahaan:** Pasal 17 diubah.
9. **Penetapan dan Penggunaan Laba:** Pasal 20 diubah untuk mengatur penggunaan laba bersih.
10. **Kepegawaian:** Pasal 21 diubah untuk mengatur ketentuan mengenai pegawai dan gaji.
11. **Pensiun:** BAB XIIIA ditambahkan dengan Pasal 21A yang mengatur hak pensiun bagi Direksi dan pegawai.
12. **Tarif:** BAB XIIIB ditambahkan dengan Pasal 21B dan 21C yang mengatur perhitungan dan perubahan tarif.
13. **Kerjasama:** BAB XIIIC ditambahkan dengan Pasal 21D yang mengatur kerjasama perusahaan dengan pihak lain.
14. **Kontrol:** Pasal 22 diubah untuk mengatur kontrol atas pengurusan perusahaan.
15. **Pembubaran:** Pasal 23 diubah untuk mengatur pembubaran perusahaan.
16. **Ketentuan Peralihan:** BAB XVA ditambahkan dengan Pasal 23A yang memungkinkan perubahan bentuk badan hukum perusahaan.