Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 11 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu 11/2009 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 11 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 11 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:9 Juli 2009
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 Juli 2009
Tempat PenetapanBaturaja

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu. Perubahan tersebut meliputi penyisipan Bab II A yang mengatur tentang Staf Ahli Bupati, yang terdiri dari paling banyak 5 (lima) orang dengan bidang Hukum dan Politik, Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, serta Ekonomi dan Keuangan. Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dari Pegawai Negeri Sipil, dengan tugas dan fungsi yang ditetapkan oleh Bupati di luar tugas dan fungsi perangkat daerah. Secara administratif, Staf Ahli dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah. Selain itu, Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2008 juga diubah sesuai dengan lampiran Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)